Menikah adalah salah satu impian setiap
orang. Menikah menjadi titik awal kehidupan baru dari seseorang dalam membangun
rumah tangga sendiri. Untuk itu disini akan diuraikan rukun dan syarat-syarat
untuk menikah.
Rukun adalah
bagian wajib yang harus ada pada sesuatu, dan tidak sah sesuatu tersebut adanya
bila salah satu rukun tidak dipenuhi. Begitu juga dengan menikah, ada
rukun-rukun yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah ijab dan kabul yang
muncul dari keduanya berupa ungkapan kata (shighah).
Karena dari
shighah ini secara langsung akan menyebabkan timbulnya sisa rukun menikah yang
lain.
- Ijab: ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan dan menikah.
- Qabul: apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan/ kesepakatan/ setuju atas apa yang telah diwajibkan oleh pihak pertama.
Dari shighah ijab dan qabul, kemudian timbul sisa
rukun menikah lainnya, yaitu:
- Adanya kedua mempelai (calon suami dan calon istri)
- Wali
- Saksi
Shighah akad
bisa diwakilkan oleh dua orang yang telah disepakati oleh syariat, yaitu:
- Kedua belah pihak adalah asli: suami dan istri
- Kedua belah pihak adalah wali: wali suami dan wali istri
- Kedua belah pihak adalah wakil: wakil suami dan wakil istri
- Salah satu pihak asli dan pihak lain wali
- Salah satu pihak asli dan pihak lain wakil
- Salah satu pihak wali dan pihak lain wakil
Atas dasar
rukun-rukun menikah tersebut, maka jika salah satu rukun yang disebutkan
tersebut tidak dapat dipenuhi, maka pernikahan menjadi tidak sah.
Alamat
Jl.P.Adikara Blok A no.238
RT.02/08 Perumnas Ciracas. Kota Serang - Banten
Telp: 0254- 202796 HP : 087871117993 (24 jam )
Email : Sewatendaserang@gmail.com
Telp: 0254- 202796 HP : 087871117993 (24 jam )
Email : Sewatendaserang@gmail.com
Website :
www.sewatendaserang.blogspot.com